
King Propertindo salah satu perusahan jasa perantara jual dan beli properti diwilayah Kabupaten Bangka dan Provinsi Bangka Belitung berbadan hukum. dengan kedudukan kantor di wilayah Kota Sungailiat. Perantara jual dan beli berdasarkan perjanjian resmi bermaterai. Klien kami hari ini dari perororangan maupun lembaga bisnis swasta yang mempercayakan kami dalam kuasa jual dan beli properti yang aman dan bersertifikat. Dasar pengenaan fee perantara jual dan beli berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor. 51/M.DAG/PER/7/2017. dengan besaran 2-5 % dari nilai aset. Penjualan aset melalui jasa perantara King Propertindo dikenakan 2,5% Fee dari nilai jual aset yang disepakati sejak penyerahan kuasa jual aset tersebut.